PENDAHULUAN
LATAR BELAKANGApakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Sengaja pertanyaan ini kami munculkan karena teman-teman mungkin sudah mengerti dengan pertanyaan yang kami ajukan tersebut di atas. Karena kami punya pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi itu merupakan produk luar negeri. Sedangkan negara kita sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Lalu kalau kita melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan kita dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini hanya proses pembuatan kebijakan sementara kalau kita mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa negara kita mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa.. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
B.PERMASALAHAN
Adapun masalah yang ditinjau dan dianalisis adalah antar lain:
Demokrasi
Demokrasi Pancasila
Aspek demokrasi
C.TUJUAN
Agar
kita dapat membedakan antara paham demokrasi satu dengan demokrasi yang kita
pakai di Indonesia. Sehingga kita dapat mengerti apa sisi yang unggul di dalam
demokrasi Pancasila.
1
PEMBAHASAN
BAB II
A.Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Isitilah “demokrasi” berasal
dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi”
di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari
dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Menurut Prof. Dardji
Darmodihardjo,S.H. Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber
pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti
dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945. Sedangkan Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H. Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Ensiklopedi IndonesiaDemokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
1
B.Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang
demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
Demokrasi Pancasila harus dijiwai
dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi
pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi
dan sosial (Lihat amandemen UUD 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal
27,28.29,30,31, 32, 33. dan 34). Adapun pasal-pasal ny sebagai berikut:
Pasal 27
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 29
Negara berdasaratas ketuhana yang
maha esa.
Pasal 30
Tiap-tiap warga berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31
Setiap warga berhak mendapat
pendidikan.
Pasal 32
Negara memajukan kebudayaan
nasional indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Pasal 33
Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.2
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak
terlantar di pelihara oleh negara.Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
Aspek Optatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
Aspek Kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
C.Prisip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain
3
Mewujudkan rasa keadilan sosial
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
- Perlindungan terhadap hak asasi
manusia
- Pengambilan keputusan
atas dasar musyawarah
- Peradilan yang merdeka
berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan
badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK,
DPR atau lainnya
- adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi
untuk menyalurkan aspirasi rakyat
- Pelaksanaan Pemilihan Umum
- Kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat
2 UUD 1945)
- Keseimbangan antara hak
dan kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan
yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
- Pemerintahan
berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan[3]:
4
D.Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai
Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter)
Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi)
5
PENUTUP
BAB IV
A. KesimpulanDengan demikian telah kita lihat bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan dari waktu ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa pengertian Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Adapun aspek dari Demokrasi Pancasila antara lain di bidang aspek Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi), Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi, Aspek Kejiwaan. Namun hal tersebut juga harus didasari dengan prinsip pancasila dan dengan tujuan nilai yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, kita dapat merasakan demokrasi dalam istilah yang sebenarnya.
6
Daftar Pustaka
-.Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga.
-Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Kelas 2 SMU..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar