A. PENGERTIAN
WAKAF
Menurut bahasa
wakaf berasal dari waqf yang
berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertawan)
dan al-man’u (mencegah).
Sedangkan menurut istialahyang dimaksud dengan wakaf sebagaimana yang didefinisikan oleh
para ulama adalah sebagai berikut:
1. Muhammad al
Syarbini al Khatib berpendapat bahwa yang dimaksud dengan
wakaf ialah: “Penahanan harta yang
memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan
kekalnya zat benda dengan memutuskan
(memotong) tasharruf (penggolongan) dalam penjagaannya
atas Mushrif (pengelola) yang dibolehkan adanya.”
2. Imam
Taqiy al Din Abi Bakr bin Muhammad
al Husaini dalam kitab Kifayat al
Akhyar berpendapat bahwa yang dimaksud
dengan wakaf adalah: “Penahanan
harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan
dengan kekalnya benda (zatnya), dilarang
untuk digolongkan zatnya dan dikelola
manfaatnya dalam kebaikan untuk mendekatkan
diri pada Allah SWT.”
3. Ahmad
Azhar Basyir berpendapat bahwa yang
dimaksud dengan wakaf ialah, menahan harta
yang mungkin dapat diambil orang manfaatnya
tidak musnah seketika, dan untuk penggunaan
yang dibolehkan, serta dimaksudkan untuk
mendapat ridha Allah.
Dari
definisi-definisi yang telah dijelaskan oleh para ulama di atas, kiranya dapat
dipahami bahwa yang di maksud dengan wakaf adalah menahan sesuatu benda yang
kekal zatnya, dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan di jalan
kebaikan.
B. Dasar
hukum
wakaf
Adapun yang
dinyatakan sebagai dasar hukum wakaf oleh
para ulama ialah:
·
Al Quran surat Al
Hajj: 77
“Berbuatlah
kamu akan kebaikan agar kamu dapat
kemenangan”.
·
Dalam ayat lain yaitu
surat Ali Imron: 92, Allah berfirman:
"Akan mencapai kebaikan
bila kamu menyedekahkan apa yang masih
kamu cintai”.
Dalam salah
satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam
jama’ah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah
dari Abu Hurairah ra sesungguhnya Nabi
saw bersabda:
Artinya:
Apabila
mati seorang manusia, maka terputuslah
pahala perbuatannya, kecuali tiga perkara:
shodaqoh jariyah (wakaf), ilmu yang
dimanfaatkan, baik dengan cara mengajar
maupun dengan karangan dan anak yang
sholeh yang mendoakan orang tuanya.
C. Ketentuan-ketentuan wakaf
Menurut Ahmad
Azhar Basyir berdasarkan hadits yang berisi
tentang wakaf Umar ra maka diperoleh
ketentuan-ketentuan sbb:
1. Harta wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain), baik
dijualbelikan, dihibahkan, maupun diwariskan.
2. Harta
wakaf terlepas dari pemilikan orang yang
mewakafkannya.
3. Tujuan wakaf harus jelas (terang) dan termasuk perbuatan baik menurut ajaran agama Islam.
4. Harta
wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang
memiliki hak ikut serta dalam harta wakaf
sekadar perlu dan tidak berlebihan.
5. Harta wakaf dapat berupa
tanah dan sebagainya, yang
tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.
D. Rukun
dan syarat wakaf
1. Syarat-syarat
wakaf:
·
Wakaf tidak dibatasi
dengan waktu tertentu sebab perbuatan wakaf
berlaku untuk selamanya, tidak untuk waktu tertentu.
Bila seseorang mewakafkan kebun untuk
jangka waktu 10 tahun misalnya, maka
wakaf tersebut dipandang batal.
·
Tujuan wakaf harus
jelas, seperti mewakafkan sebidang tanah
untuk masjid dsb. Apabila seseorang
mewakafkan sesuatu kepada hukum tanpa
menyebut tujuannya, hal itu dipandang sah
sebab penggunaan benda-benda wakaf tersebut
menjadi wewenang lembaga hukum yang
menerima harta-harta wakaf tersebut.
·
Wakaf harus segera
dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang
mewakafkan, tanpa digantungkan pada peristiwa
yang akan terjadi di masa yang akan
datang sebab pernyataan wakaf berakibat
lepasnya hak milik bagi yang mewakafkan.
Bila wakaf digantungkan dengan kematian
yang mewakafkan, ini bertalian dengan
wasiat dan tidak bertalian dengan wakaf.
Dalam pelaksanaan seperti ini, berlakulah
ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan wasiat.
·
Wakaf merupakan perkara
yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar (membatalkan
atau melangsungkan wakaf yang telah
dinyatakan) sebab pernyataan wakaf berlaku
seketika dan untuk selamanya.
2. Rukun-rukun wakaf ialah:
·
Orang yang berwakaf
(wakif)
Wakif
mempunyai kecakapan melakukan tabarru, yaitu
melepaskan hak milik tanpa imbalan materi.
Orang dikatakan cakap bertindak tabarru
adalah baligh, berakal sehat, dan tidak terpaksa.
·
Harta yang diwakafkan
(mauquf)
Harta
wakaf merupakan harta yang bernilai, milik
waqif dan tahan lama untuk digunakan.
Harta wakaf dapat berupa uang yang
dimodalkan, berupa saham pada perusahaan
dsb. Untuk harta yang berupa
modal harus dikelola sedemikian rupa
(semaksimal mungkin) sehingga mendatangkan
kemaslahatan atau keuntungan.
·
Tujuan wakaf (mauquf’alaih)
Tujuan
wakaf harus sejalan dengan nilai-nilai
ibadah, sebab wakaf merupakan salah satu
amalan shadaqah dan shadaqah merupakan
salah satu perbuatan ibadah. Harta wakaf
harus segera dapat diterima setelah wakaf
diikrarkan. Bila wakaf diperuntukkan membangun
tempat-tempat ibadah umum, hendaklah ada
badan yang menerimanya.
·
Pernyataan wakaf (shigat
waqf)
Wakaf
itu di-shigat-kan, baik dengan lisan, tulisan,
maupun dengan isyarat. Wakaf dipandang
telah terjadi apabila ada pernyataan wakif
(ijab) dan Kabul dari mauquf’alaih tidak
diperlukan. Isyarat hanya boleh dilakukan
bagi wakif yang tidak mampu melakukan
lisan dan tulisan.
E. Macam-macam
wakaf
Menurut para
ulama secara umum wakaf dibagi menjadi
dua bagian:
1. Wakaf ahli (khusus)
Wakaf
ahli disebut juga wakaf keluarga atau
wakaf khusus. Maksud wakaf ahli ialah
wakaf yang ditujukan kepada orang-orang
tertentu, seorang atau terbilang, baik
keluarga wakif maupun orang lain. Misalnya,
seseorang mewakafkan buku-buku yang ada di
perpustakaan pribadinya untuk turunannya yang
mampu menggunakan. Wakaf semacam ini
dipandang sah dan yang berhak menikmati
harta wakaf itu adalah orang-orang yang
ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
2. Wakaf khairi
Wakaf
khairi ialah wakaf yang sejak semula
ditujukan untuk kepentingan-kepentingan umum dan
tidak ditujukan kepada orang-orang tertentu.
Wakaf khairi inilah yang benar-benar
sejalan dengan amalan wakaf yang amat
digembirakan dalam ajaran Islam, yang
dinyatakan pahalanya akan terus mengalir
hingga wakif meninggal dunia, selama harta
masih dapat diambil manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar